Minggu, 10 Agustus 2014

PROTEKSI RADIASI

PROTEKSI RADIASI

Pengertian
    Suatu cabang ilmu keselamatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi.

Tujuan proteksi radiasi
* Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik sampai pada suatu nilai batas yang dapat diterima oleh masyarakat.
* Untuk meyakinkan bahwa pekerjaan/kegiatan yang berkaitan dengan penyinaran radiasi dapat dibenenarkan.

Ruang lingkup proteksi radiasi
* Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif
* Menentukan hubungan antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima organ/jaringan
* Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan
* Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, prosesuntuk mengupayakan akan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan.

Pekerja Radiasi
    Setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir/instalasi yang berhubungan dg radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis masyarakat umum (PP no 63 th 2000)
Kewajiban :
1. Mengetahui, memahami dan melaksanakan semua ketentuan keselamatan pekerja radiasi.
2. Melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja yang telah disusun oleh PPR dg benar.
3. Melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan dan diduga akibat penyinaran lebih/masuknya radioaktif ke dalam tubuhnya.
4. Memanfaatkan perlatan keselamatan kerja yang tersedia, bertindak hati hati, aman, disiplin melindungi diri sendiri/pekerja lain.
5. Melaporkan kejadian kecelakaan bagaimanapun kecilnya kepada PPR (petugas proteksi radiasi).

Petugas Proteksi Radiasi
    PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh penguasa instalasi atom dan oleh badan pengawas dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yg berhubungan dengan proteksi radiasi. Yang membantu penguasa instalasi atom dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang proteksi radiasi.
Wewenang :
* Memberi instruksi teknis dan adm secara lisan dan tertulis kepada pekerja radiasi tentang kesehatan kerja.
* Mengambil tindakan agar tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak pernah mencapai batas tertinggi yang berlaku pengelolaan limbah RA sesuai dg ketentuan yang berlaku.
* Mencegah dilaksanakan perubahan terhadap segala sesuatu yang dapat menimbulkan kecelakaan radiasi.
* Mencegah kehadiran orang lain yang tidak berkepentingan ke dalam daerah pengendalian.
* Memberi saran kepada penguasa instalasi tentang pemeriksaan kesehatan untuk petugas radiasi bila diperlukan dan memonitor radiasi serta tindakan proteksi radiasi.
* Menyelenggarakan dokumentasi, inventarisasi yang berhubungan dg proteksi radiasi.
* Mencegah zat RA jatuh ke tangan orang yg tidak berhak.
* Memberikan penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada pengunjung/tamu apabila diperlukan.

Penguasa Instalasi Atom
    Ialah pimpinan instalasi/orang lain yang ditunjuk untuk mewakili dan bertanggung jawab pada instalasinya. Puncak pertanggung jawabanan tertinggi terhadap keselamatan personel dan anggota masyarakat yang berada di dekat instalasi.

Tindakan proteksi Radiasi
    Adalah cara cara penanganan/penanggulangan dan pengendalian bahaya radiasi terhadap lingkungan melalui metode dan prosedur yang telah ditetapkan dan telah di uji keefektifannya.

Penyinaran akibat pekerjaan -> pekerja radiasi
    SK Kepala Bapeten no 1/1999 ttg ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi (ditetapkan nilai batas dosis ekivalen dg tujuan dpt trcapai) perlu diingat tujuan proteksi radiasi adalah membatasi peluang terjadinya efek stokastik dan mencegah terjadinya efek non stokastik.
*efek stokastik -> NBD
    0,5 Sv semua jaringan kec. lensa mata
    0,1 Sv untuk lensa mata
*efek stokastik
    untuk seluruh tubuh 50mSv /tahun

3 asas proteksi radiasi
ICRP no 26 th 1977
* Justifikasi/pembenaran
   Manfaat harus lebih besar dari kerugian yang di timbulkan
* Optimisasi
   Paparan radiasi harus ditekan serendah mungkin dg mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial,
   as low as reasonably achievable (ALARA)
* Pembatasan dosis perorangan
   Dosis yang diterima perseorangan tdk melebihi NB yang ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar